Cara Menonaktifkan BPJS Perusahaan (PPU), PHK, dan Resign
Wednesday, June 26, 2019
Khusus untuk anda yang mau keluar dari pekerjaan yang sekarang dan masih terpaut dengan BPJS Kantor tentu saja salah satu yang harus dilakukan adalah menonaktifkan BPJS tersebut karena nanti jika tidak maka kamu akan terkena denda.
Oleh karena itu, tentu dalam hal ini harus tanggap dan cepat. Dari segi proses sangat gampang sekali akan kami berikan langkah demi langkah bagaimana cara menonaktifkan BPJS Perusahaan atau yang sering dikenal dengan istilan PPU ini tentu bagi kalian pegawai yang hendak resign.
Sebelumnya tentu saja dalam UUD di atur dengan jelas masalah ini. Namun tentu saja namanya bekerja terkadang kalian sudah mulai bosan, atau ingin usaha sendiri bahkan jelek jeleknya di PHK oleh perusahaan maka BPJS dari kantor baiknya memang harus di urus pemberhentian konraknya.
Selian karena keluar dari pekerjaan namun proses alami dari hal ini juga bisa terjadi ketika kalian akan memasuki masa pensiun. Tanpa banyak teori langsung saja simak langkah demi langkan dibawah ini.
1. Bagi karyawan yang PHK
2. Bagi karyawan yang mengundurkan diri
Persyaratan Merubah BPJS PPU menjadi PBI
Selanjutnya, anda akan diminta untuk mengisi formulr dan mengikuti prosedur yang dijelaskan oleh petugas di kantor BPJS.
Jika perusahaan bangkrut
Oleh karena itu, tentu dalam hal ini harus tanggap dan cepat. Dari segi proses sangat gampang sekali akan kami berikan langkah demi langkah bagaimana cara menonaktifkan BPJS Perusahaan atau yang sering dikenal dengan istilan PPU ini tentu bagi kalian pegawai yang hendak resign.
Sebelumnya tentu saja dalam UUD di atur dengan jelas masalah ini. Namun tentu saja namanya bekerja terkadang kalian sudah mulai bosan, atau ingin usaha sendiri bahkan jelek jeleknya di PHK oleh perusahaan maka BPJS dari kantor baiknya memang harus di urus pemberhentian konraknya.
Selian karena keluar dari pekerjaan namun proses alami dari hal ini juga bisa terjadi ketika kalian akan memasuki masa pensiun. Tanpa banyak teori langsung saja simak langkah demi langkan dibawah ini.
Cara Menonaktifkan BPJS Perusahaan (PPU)
Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013, menyebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih berhak mendapatkan Jaminan Kesehatan selama 6 bulan setelah diputuskannya PHK.Penjelasan dari isi butir UUD diatas bisa dipahami ringkasnya seperti ini:
- Selama 6 bulan perusahaan masih memiliki kewajiban menangung Besaran BPJS kalian. Jadi selama 6 bulan itu kartu BPS masih bisa di gunakan jika memang dibutuhkan
- Jika sudah memiliki tempat kerja baru maka sebaiknya proses pengurusan BPJS di tempat baru harus di urus dengan cepat dengan cara menghubungi HRD
- Jika setelah 6 bulan, karyawan belum mendapat pekerjaan baru dan merasa belum mampu untuk membayar iuran bulanan, karyawan bisa mengajukan BPJS PBI, sehingga iuran bulanannya ditanggung pemerintah.
2. Bagi karyawan yang mengundurkan diri
Tentu saja akan berbeda ceritanya jika kamu berada di kasus no 2 ini. Dimana jika resgin sendiri maka status BPJS PPU kalian sudah tidak berlaku lagi dan hanya memiliki tenggang 1 bulan saja.
Jadi jika kamu mengundurkan diri misalkan bulan mei tanggal 12, maka ketika masuk bulan juni BPJS sudah bukan tanggung jawab perusahaan tempat kerja kalian lagi. Oleh karena itu ada aturan dimana jika dalam hal ini kamu harus segera merubah BPJS PPU menjadi Mandiri atau PBI.
Persyaratan Merubah BPJS PPU menjadi PBI
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu BPJS asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan telah mengundurkan diri dari perusahaan yag bersangkutan
- BPJS PPU dari perusahaan telah dinonaktifkan (karyawan dapat menghubungi bagian HRD untuk menonaktifkannya)
Selanjutnya, anda akan diminta untuk mengisi formulr dan mengikuti prosedur yang dijelaskan oleh petugas di kantor BPJS.
Jika perusahaan bangkrut
Perlu anda ketahui dalam point ini ada sedikit pengecualian. Jika perusahaan yang tempat ada bekerja selama ini gulung tiker, alias bangkrut beberapa ketentuan yang berlaku antra lain:
- BPJS PPU tetap aktif meskipun karyawan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
- Bisa jadi perusahaan tempat anda bekerja masih memiliki tunggakan terhadap iuran BPJS PPU, sehingga meskipun anda sudah resign, BPJS PPU anda masih aktif.
- Hal demikian inilah yang terkadang mempersulit anda saat akan mendaftar BPJS PPU di perusahaan yang baru maupun BPJS Mandiri.
- Untuk kasus di atas, karyawan dapat beralih status BPJS nya dengan melunasi sendiri tunggakan tersebut.
- Namun, apabila perusahaan tersebut bangkrut, karyawan dapat melaporkan hal tersebut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Kemudian Tim BPJS akan menyelidiki kebenaran hal tersebut. jika terbukti benar, maka BPJS PPU akan dianggap nonaktif, sehinga karyawan bisa mendaftar kembali menjadi peserta BPJS mandiri maupun BPJS PBI.
Itulah informasi singkat seputar cara menonaktifkan BPJS perusahaan (PPU) untuk karyawan yang sudah keluar, lebih lengkap memang kalian bisa berkonsultasi di kantor BPJS terdekat.